IKNPOS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Jumat, 22 Agustus 2025, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo, perwakilan pemerintah, dalam konferensi pers di Jakarta.
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kasus yang menjerat Noel menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih agar berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan penyesalan kepada keluarga serta masyarakat.
“Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tambahnya.