IKNPOS.ID – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian di Jakarta. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, dilaporkan telah resmi tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026) pukul 17.40 WIB.
Pantauan redaksi, AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik setelah diduga terlibat dalam jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat. Kasus ini berawal dari penggerebekan sabu 233,68 gram oleh Polsek Melak yang mengungkap jaringan narkotika besar dan kini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, AKP Deky bakal diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bekingi jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat.
Kedatangan mantan perwira pertama yang pernah memimpin lini pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur tersebut menandai adanya langkah strategis yang diambil oleh jajaran kepolisian tingkat pusat dalam menuntaskan perkara yang tengah berjalan.
Kehadiran eks pejabat polres ini di ibu kota langsung memicu perhatian besar dari berbagai pihak, mengingat posisi strategis yang pernah diembannya di wilayah hukum Kutai Barat. Langkah pemindahan atau pemanggilan ke Bareskrim Mabes Polri umumnya diambil untuk memastikan objektivitas, transparansi, serta efisiensi penanganan sebuah perkara yang membutuhkan atensi khusus dari pimpinan tertinggi korps Bhayangkara.
Hingga berita ini diturunkan, pengawalan ketat tampak mewarnai proses kedatangan sang mantan Kasat di Jakarta. Pihak berwenang di tingkat pusat diprediksi akan segera melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam guna menggali keterangan lebih lanjut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat luas terkait perkembangan penanganan isu-isu krusial di daerah.