Home News Memahami Tuntutan Maut jadi Tanggapan Cacatnya SK TAGUPP Kaltim 2026
NewsPemerintahan

Memahami Tuntutan Maut jadi Tanggapan Cacatnya SK TAGUPP Kaltim 2026

SK TAGUPP Kaltim 2026

Share
Jika SK ini dianggap tidak sah, seluruh konsekuensi turunannya, termasuk honorarium yang telah berjanji, juga menjadi tidak sah atau ilegal
Jika SK ini dianggap tidak sah, seluruh konsekuensi turunannya, termasuk honorarium yang telah berjanji, juga menjadi tidak sah atau ilegal
Share

IKNPOS.ID – Gejolak publik mewarnai rilisnya Surat Keputusan (SK) Tim Akselerasi Gubernur Untuk Pengawalan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur tahun 2026.

Aliansi masyarakat dan pengamat kebijakan kini melayangkan tuntutan serius kepada Pemerintah Provinsi, mendesak adanya transparansi bedah terkait pembentukan tim yang dianggap memiliki pengaruh besar namun meminimalkan pengawasan tersebut.

Poin utama yang menjadi pendapat warga adalah indikator kinerja yang dianggap “abu-abu”. Publik menuntut agar penempatan personel dalam TAGUPP didasarkan pada rekam jejak profesionalisme yang jelas, bukan sekadar kedekatan emosional atau politis.

Jika tidak, keberadaan tim ini hanya akan memperpanjang infrastruktur dan membebani APBD secara cuma-cuma.

Tuntutan kami jelas: buka profil setiap anggota ke publik dan jelaskan apa output konkret yang mereka hasilkan untuk rakyat.

Jangan sampai SK ini hanya jadi tameng untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas seorang koordinator aksi massa di Samarinda.

Selain masalah personalia, tuntutan juga mengarah pada sinkronisasi kerja antara TAGUPP dengan Dinas-Dinas terkait.

Ketidakjelasan batasan yang ditetapkan seringkali menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang justru memperlambat percepatan pembangunan di Benua Etam.

Kini, bola panas berada di tangan Gubernur untuk menanggapi tuntutan tersebut sebelum kepercayaan publik semakin terkikis pada anggaran tahun 2026 ini.

Proses pembentukan TAGUPP sempat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas pada awal pelaksanaannya.
Ia menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pembentukan belum mencantumkan nama-nama tim ahli.

“Pergub terbit lebih dulu, tapi belum menunjuk siapa saja tim ahlinya. Namun faktanya, tim sudah bekerja sejak 2 Januari 2026.

Artinya, kegiatan tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, baru kemudian SK diterbitkan pada 19 Februari,” kata Diah.

Atas dasar tersebut, para advokat mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Kaltim.

  • Pertama, meminta izin SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TGUPP.
  • Kedua, meminta seluruh tim ahli mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah.
  • Ketiga, meminta pembubaran tim ahli karena dinilai dibentuk melalui proses yang cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika SK ini dianggap tidak sah, maka seluruh konsekuensi turunannya, termasuk honorarium yang telah berjanji, juga menjadi tidak sah atau ilegal,” tegasnya.

Share