Diah menegaskan bahwa langkah yang dilakukan dengan mengecualikan murni sebagai bentuk advokasi hukum dan tidak memiliki kepentingan politik.
“Kami ini praktisi hukum, advokat yang beracara. Tidak ada agenda politik, tidak ada partai kepentingan. Ini murni menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kepastian hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan akan menerima dan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan oleh para advokat.
“Kami akan pelajari semua masukan yang ada. Nanti akan kami lihat tindak lanjutnya seperti apa, tentu dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa pembentukan TAGUPP pada prinsipnya dimungkinkan dalam regulasi, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“TAGUPP itu pada dasarnya boleh dibentuk. Namun, tentu akan kita lihat kembali apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. Karena penetapannya melalui pergub dan ada mekanisme fasilitasi serta rekomendasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan akan menelaah persetujuan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan terkait polemik pembentukan TAGUPP 2026.