IKNPOS.ID – Nama Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe lenyap dari website resmi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara).
Pengelola website langsung gercep (gerak cepat) mengganti nama Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Seperti dilihat IKNPOS.ID, di website kini tertulis nama Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR) sebagai Plt Kepala Otorita IKN.
Sementara Raja Juli Antoni (Wamen ATR/BPN) tertulis sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Seperti diketahui, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, mundurnya Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 3 Juni 2024.
“Hari ini telah terbit surat pemberhentian dengan hormat untuk Pak Bambang dan Pak Dhony Rahajoeselaku ketua dan wakil otorita IKN disertai ucapan terimakasih dari Pak Presiden,” ujar Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah mengangkat pelaksana tugas sebagai kepala otorita dan wakil kepala otorita IKN sementara.
Yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni.
“Jadi keduanya (Basuki dan Raja Juli) dipanggil Pak Presiden agar mereka bisa menjamin pembangunan IKN seperti semula. Yaitu Nusa Rimba Raya,” imbuhnya.
Ketika ditanya alasan mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Pratikno tidak mau mengungkapkannya. “Tidak dijelaskan alasannya,” terangnya.
Alasan mundur pimpinan Otorita IKN tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
“Pengunduran diri ini bukan keputusan mendadak. Sudah lama pembicaraannya. Tapi surat Keputusan Presiden memang baru,” urainya.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bakal bertugas di Otorita IKN hingga Kepala Negara menunjuk lagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN definitif sesuai dengan perundang-undangan.