Home News KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

Share
Share

IKNPOS.ID – Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali memunculkan pertanyaan serius. Bukan semata soal ada atau tidaknya putusan pengadilan, tetapi menyangkut objek tanah yang akan dieksekusi, riwayat eksekusi sebelumnya, status sebagian lahan, serta keaslian dokumen yang disebut menjadi dasar pembuktian dalam perkara.

Di tengah persoalan tersebut, Pengadilan Negeri Ambon tetap menjadwalkan eksekusi pada 17 September 2026. Sementara Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea menolak pengosongan dan memilih bertahan di lokasi untuk mengawal proses eksekusi.

KAT menyatakan kehadiran mereka bukan untuk membuat kericuhan. Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan karena masih terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu dijelaskan.

Pertanyaan Pertama Menyangkut Objek Eksekusi

KAT mempertanyakan hubungan antara objek yang akan dieksekusi sekarang dengan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tanggal 25 Maret 2011, dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan 6 April 2011.

Menurut pihak keluarga Muskita dan Lokollo, kawasan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari tanah Dati Sopiamaluang yang sebelumnya telah melalui proses eksekusi dan ganti rugi kepada masyarakat yang tinggal di lokasi.

Karena itu, pertanyaan yang dianggap krusial adalah: apakah objek yang akan dieksekusi pada 2026 benar-benar sama dengan objek yang menjadi dasar eksekusi pada 2011?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena KAT menyoroti adanya pelepasan hak atas sebagian lahan kepada sejumlah institusi, antara lain Korem 151/Binaiya, POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, dan Gereja Bethania.

KAT juga mempertanyakan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.

Jika informasi tersebut benar, maka batas setiap bidang dan hubungan hukumnya dengan objek eksekusi menjadi persoalan yang perlu dipastikan secara jelas.

Persoalan Kedua Adalah Dokumen

Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen, termasuk Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tanggal 14 Agustus 1939.

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...