Home News KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

Share
Share

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan terkait jenis kertas dan watermark.

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam proses penyidikan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Namun, status tersangka tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti mereka telah terbukti bersalah.

Di sisi lain, PN Ambon tetap menyatakan eksekusi dapat dilaksanakan. Juru Bicara PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane menyatakan adanya laporan atau perkara pidana lain tidak otomatis menghentikan eksekusi.

Perkara perdata pihak Markus Sahurilla sendiri telah sampai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Namun, KAT meminta persoalan tidak hanya dibaca dari satu putusan. Menurut mereka, riwayat tanah, eksekusi 2011, pelepasan hak, sertifikat, serta dokumen yang kini dipersoalkan harus dilihat sebagai satu rangkaian.

KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang berakhir dengan putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla, dengan adanya dissenting opinion dalam majelis hakim.

Dengan demikian, sengketa eks Hotel Anggrek kini mempertemukan dua persoalan sekaligus: perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi dan proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi. KAT pun meminta seluruh keberatan tersebut diperiksa secara transparan.

Inti persoalannya kini bukan sekadar apakah eksekusi memiliki dasar putusan. Yang tidak kalah penting adalah apakah objeknya tepat, batasnya jelas, status bidang-bidangnya tidak tumpang tindih, dan dokumen yang menjadi dasar klaim telah teruji keabsahannya.

Seluruh dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan objek eksekusi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, justru karena sejumlah persoalan tersebut masih berjalan, transparansi dan ketelitian menjadi penting agar eksekusi tidak melahirkan sengketa baru.

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...