Home Kesehatan Menkes Akan Tindak Tegas Nakes yang Jadi Calo SKP
Kesehatan

Menkes Akan Tindak Tegas Nakes yang Jadi Calo SKP

Share
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Dok/Kemenkes
Share

IKNPOS.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak 3 oknum tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menjadi calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

SKP ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) nakes dan tenaga medis (named) setiap lima tahun.

Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, dikutip laman kemkes.go.id, Minggu 2 Juni 2024.

Deteksi praktik percaloan saat ini dinilai semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online. Dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Menkes menuturkan, sistem berhasil melacak praktik anomali di tiga kota tersebut. Diketahui, ketiga calo itu menyamar, seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.

Ketiga calo pun berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. “Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP ini sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat,” ujar Menkes.

SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan lembaga penyelenggara pendidikan. Seperti, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang terakreditasi Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” ucap Menkes.

Share
Related Articles
Virus Super Flu
Kesehatan

Super Flu Makan Korban Jiwa di Bandung, Ini Penjelasan Menkes 

IKNPOS.ID - Kabar meninggalnya pasien yang terpapar Super Flu di Rumah Sakit...

Kesehatan

Sepanjang 2025 Kasus Malaria di Wilayah Serambi IKN Turun Signifikan

IKNPOS.ID - Angka kasus malaria yang tercatat di puskesmas Kabupaten Penajam Paser...

Kesehatan

Jadi Proyek Prioritas Nasional, Kawasan IKN Ditargetkan Bebas Malaria

IKNPOS.ID - Sebagai bagian dari proyek prioritas nasional di bidang kesehatan lingkungan,...

Alarm Bahaya Kesehatan! Angka Kematian RI Mencekik, Daewoong Bongkar Rahasia Mengelola Kolesterol Jahat (LDL-C) Jangka Panjang
Kesehatan

Alarm Bahaya Kesehatan! Angka Kematian RI Mencekik, Daewoong Bongkar Rahasia Mengelola Kolesterol Jahat (LDL-C) Jangka Panjang

IKNPOS.ID - Indonesia sedang menghadapi krisis kesehatan masif yang membayangi. Penyakit kardiovaskular...