Selanjutnya dilakukan penataan akses melalui pemetaan sosial, pendampingan usaha, pembentukan kelompok atau badan usaha, maupun penggunaan teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan.
Oleh karenanya, kata dia, Kementerian ATR/BPN terus mendorong jajaran pemerintah daerah juga dapat melakukan pendampingan pasca-penyerahan sertifikat kepada para penerima.
“Kita harus turut membantu dengan pendampingan, karena mereka juga tidak langsung mengetahui bagaimana cara misalnya menjaminkan tanah ini, bagaimana bisa bekerja sama dengan pihak lain agar tanah bisa lebih bermanfaat. Ini semua kita lakukan semata-mata demi kemakmuran rakyat,” paparnya.
Melalui kegiatan ini, lanjut dia, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat semakin optimal dengan dukungan dari seluruh pemerintah daerah.
Menghapus Ketimpangan Struktur Agraria
Kunjungan ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa lahan dan tumpang tindih kawasan yang masih menghantui wilayah Kalteng. Dengan semangat Reforma Agraria yang substantif, kementerian berkomitmen untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar lebih berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya korporasi besar.
“Reforma Agraria adalah sebuah ekosistem. Sertifikat tanah itu penting sebagai kepastian hukum, namun kesejahteraan pemiliknya adalah tujuan akhir yang mutlak harus dicapai.” — Pernyataan Wamen ATR/BPN di Kalimantan Tengah.