IKNPOS.ID – Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang menjalani transformasi ekologis yang radikal. Dalam kunjungan kerja yang krusial pada Sabtu (28/02/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencapaian besar:
1.805 hektare lahan kini telah berhasil direhabilitasi. Wilayah yang sebelumnya hanya dipenuhi tanaman industri monokultur (eukaliptus) yang minim biodiversitas, kini disulap secara masif menjadi hutan hujan tropis yang kaya akan fungsi ekologis.
Perubahan ini bukan sekadar polesan kosmetik. Pemerintah secara strategis menanam berbagai jenis pohon Multi Purpose Tree Species (MPTS) serta vegetasi endemik Kalimantan.
Seperti Meranti, Gaharu, Kapur, Medang, Nyamplung, hingga Nyatoh. Tujuannya jelas: mengembalikan ekosistem asli Borneo ke jantung ibu kota negara.
Hasil dari kerja keras ini mulai menunjukkan dampak yang “berbicara”. Dalam kurun waktu hanya dua tahun, kawasan rehabilitasi di IKN telah menunjukkan peningkatan vegetasi yang signifikan.
Fungsi hutan kini tidak lagi hanya sebagai penghias kota, tetapi telah bertransformasi menjadi penyerap karbon yang efektif dan pengatur tata air yang krusial.
Keberhasilan ini dibuktikan dengan kembalinya fauna ke area tersebut. Burung-burung mulai kembali bersarang, menandakan bahwa rantai makanan dan ekosistem pendukung sudah mulai stabil.
Raja Juli Antoni mengungkapkan kepuasannya saat meninjau langsung progres di lapangan.
“Tadi kita baru saja melihat lokasi RHL dua tahun yang lalu, tetapi sekarang sudah tinggi pohonnya untuk menggantikan tanaman monokultur. Dilaporkan juga sudah ada burung karena vegetasinya mulai variatif untuk mendukung nantinya IKN menjadi kota hutan (forest city),” ungkap Raja Juli Antoni.
Menjawab Keraguan Pembangunan IKN
Pembangunan IKN seringkali dipandang sebelah mata terkait isu lingkungan. Namun, kehadiran Menteri Kehutanan bersama Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, serta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memberikan pesan tegas aspek sosial tidak dikesampingkan.
Dalam agenda kunjungan tersebut, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan di Kalimantan Timur.







