IKNPOS.ID – Tahun depan, pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 dipastikan bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, mulai November 2025, siswa SMA/MA/SMK sederajat akan menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan hasil tes ini bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk perguruan tinggi.
Aturan ini resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Regulasi ini menjadi dasar bahwa hasil TKA bukan sekadar tes biasa, tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai sertifikat tambahan saat mendaftar jalur seleksi pendidikan.
Aturan TKA Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Dalam Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, dijelaskan secara rinci bagaimana hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bisa dipakai di berbagai jenjang pendidikan. Berikut penjelasan lengkapnya:
-
TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat masuk SMP/MTs/sederajat lewat jalur prestasi.
-
TKA SMP/MTs/sederajat dapat dipakai sebagai syarat seleksi masuk SMA/MA/SMK jalur prestasi.
-
TKA SMA/MA/SMK/sederajat bisa dijadikan pertimbangan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
-
Hasil TKA juga dapat digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal atau informal dengan pendidikan formal.
-
Hasil TKA bisa dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya sesuai kebutuhan lembaga pendidikan.
Dengan demikian, sertifikat TKA bukan hanya berlaku sekali pakai, tapi juga bisa digunakan lintas jenjang pendidikan, termasuk SNPMB 2026.
Hasil TKA Jadi Tolok Ukur SNPMB 2026
Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, sudah menegaskan bahwa hasil TKA 2025 akan menjadi tolok ukur SNPMB 2026.
Toni menyebut, salah satu jalur yang bakal menggunakan hasil TKA sebagai indikator penilaian adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa TKA tidak wajib dan tidak menjadi standar kelulusan. Artinya, siswa masih bisa mendaftar ke perguruan tinggi menggunakan nilai rapor saja, tapi sertifikat TKA bisa memberi nilai tambah dan validasi prestasi akademik.