IKN Pos
Sabtu, September 6, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas, Ini Rinciannya

by pandu
23:03 Januari 28, 2025
in News
A A
Tolong Riba

Ilustrasi Uang Rupiah

IKNPOS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat yang memerintahkan untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diefisiensikan 90 persen
  2. Kegiatan seremonial 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
  4. Kajian dan analisis 51,5 persen
  5. Diklat dan bimtek 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
  7. Percetakan dan suvenir 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi 21,6 persen
  10. Jasa konsultan 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin 28 persen
  15. Infrastruktur 34,3 persen
  16. Belanja lainnya 59,1 persen

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.

Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menkeu meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkaefisiensi anggaran 16 pos belanjaIKNPOS.IDMenkeu Sri Mulyani.Presiden Prabowo Subianto

pandu

Next Post

Pemberian IUP ke Perguruan Tinggi Berpotensi Timbulkan Masalah

Kelenteng Thien Le Kong Samarinda Siapkan Seribu Angpau pada Imlek 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

KPK Dalami Jejak Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud oleh Nadiem Makarim

22:41 September 6, 2025

Ridwan Kamil Terancam Jadi Tersangka, KPK Soroti Dugaan Korupsi Iklan di BJB

22:32 September 6, 2025

Timnas U23 Indonesia Libas Makau 5-0, Garuda Muda Tempel Korea Selatan

22:19 September 6, 2025

Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan di Serambi Ibu Kota Nusantara

22:16 September 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version