IKN Pos
Selasa, Juli 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pemberian IUP ke Perguruan Tinggi Berpotensi Timbulkan Masalah

by pandu
23:08 Januari 28, 2025
in News
A A
OIKN Siapkan Pedoman Pemulihan dan Rehabilitasi Lahan Tambang di IKN

IKNPOS.ID – Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah baru.

Hal itu disampaikan Menteri Agama periode 2015—2019 Lukman Hakim Syaifuddin. Dia mengatakan bahwa pemberian IUP ke perguruan tinggi akan memberikan dua permasalahan.

“Pertama, pasti muncul ketidakadilan karena kalau diberikan ke ormas atau ke perguruan tinggi tentu ada yang mendapatkan, ada yang tidak,” kata Lukman pada Selasa, 28 Januari 2025.

Kondisi ini akan membuat kesan ketidakadilan pemerintah kepada beberapa perguruan tinggi sehingga dualisme pun akan terjadi.

Permasalahan kedua, Pemerintah harus membuat persyaratan yang jelas untuk perguruan tinggi yang layak menerima IUP.

Persyaratan ini harus disusun dengan ideal sehingga tidak berpotensi menimbulkan upaya penggunaan sumber daya tambang secara pribadi oleh pihak-pihak perguruan tinggi.

Karena itu, dia menilai pemberian IUP kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang kurang tepat. Dalam hal ini, negara harus memegang penuh kendali akan hasil tambang di Tanah Air.

Dengan demikian, masyarakat dan seluruh lembaga dapat memantau langsung kinerja pemerintah dalam mengelola tambang untuk kebutuhan rakyat.

“Sebaiknya, kembali saja kepada konstitusi Pasal 33 Ayat (3) itu eksplisit, jelas sekali bahwa negara menguasai air, bumi, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bawahnya untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat,” paparnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

“Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Julian menyebutkan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNPOS.IDIUP eksplorasiIUP produksiKementerian ESDMLukman Hakim SyaifuddinPemberian IUP ke Perguruan Tinggi

pandu

Next Post

Kelenteng Thien Le Kong Samarinda Siapkan Seribu Angpau pada Imlek 2025

Prabowo Kerap Kunjungi Anwar Ibrahim saat Dipenjara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Apple Bakal Luncurkan iPhone Lipat Tipis, Ini Bocoran Tanggal Rilis dan Harganya

23:03 Juli 21, 2025

Gandeng Qorygore, Mister Aloy dan Jayjax Rilis Single ‘Cowok Red Flag’

23:00 Juli 21, 2025

Sempat Berduel Ketat Sepanjang Balapan, Marc Marquez Menang di MotoGP Ceko 2025

22:58 Juli 21, 2025

GAWAT! WhatsApp Call di Indonesia TERANCAM!

22:51 Juli 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version