Home News Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

Share
buruh tambang kaltim
Share

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap ribuan pekerja tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selama sekitar enam bulan terakhir, aktivitas operasional sejumlah perusahaan batu bara terhenti sehingga sekitar 15.000 pekerja berada dalam situasi tidak pasti.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat tertundanya proses perpanjangan izin.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Minggu, 5 Juli 2026. Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan berdasarkan pendataan forum terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, sementara sekitar 1.500 pekerja sudah tidak lagi bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama.

“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto.

Dia menjelaskan, dampak perlambatan aktivitas tambang juga meluas ke masyarakat sekitar. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan ikut merasakan perlambatan usaha.

Bagi para pekerja, kepastian perpanjangan IUP berarti kesempatan untuk kembali bekerja sekaligus menghidupkan kembali roda ekonomi di wilayah tambang.

Salah satu pekerja tambang di Kaltim yang terdampak, Gendut Supriyanto, mengaku kekhawatiran terbesar para pekerja saat ini bukan hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga potensi tidak terpenuhinya hak-hak mereka apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan keadaan kahar (force majeure).

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...