IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah dalam jumlah besar, mencapai 1.270 ton setiap hari, untuk mendukung operasional proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua kawasan aglomerasi utama.
“Pasokan tersebut terbagi dalam dua zona besar, yakni aglomerasi Samarinda Raya dengan 710 ton per hari dan Balikpapan Raya sebanyak 560 ton per hari,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (LB3) Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Andi Sitti Asti Suriaty di Samarinda dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim telah menginisiasi pertemuan teknis sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk merealisasikan proyek PSEL tersebut pada April lalu.
“Untuk memastikan kesiapan infrastruktur, tim gabungan dari lintas kementerian serta instansi terkait telah melakukan peninjauan lapangan secara maraton di wilayah Balikpapan dan Samarinda pada pekan lalu,” ucap Asti.
Tim verifikasi lapangan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan KLH, Kemendagri, PLN Pusat, PLN Kaltimtara, hingga Danantara yang berperan dalam pengelolaan serta dukungan pendanaan.
Dalam skema aglomerasi Samarinda Raya, total 710 ton sampah berasal dari Kota Samarinda sebesar 660 ton, ditambah kontribusi 50 ton dari wilayah Kutai Kartanegara.
Sementara itu, kawasan Balikpapan Raya mengumpulkan 560 ton sampah dari Kota Balikpapan, ditambah sekitar 20 ton dari pesisir Kutai Kartanegara serta pasokan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pemerintah daerah di masing-masing wilayah aglomerasi kini tengah mematangkan kesiapan lahan, sistem pengangkutan sampah dari hulu, hingga ketersediaan pasokan air bersih sebagai penunjang utama operasional pembangkit,” jelas Asti.
Ia menambahkan, hasil peninjauan teknis menunjukkan lokasi yang diusulkan sangat layak karena memiliki kondisi tanah yang relatif datar, bersih, dan minim hambatan vegetasi untuk pembangunan.
“Proyek strategis nasional ini juga terus berproses dalam pemenuhan aspek legalitas, terutama penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin prinsip penggunaan lahan di tingkat kabupaten dan kota,” papar Asti.