“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” katanya.
Menurut Gendut, percepatan penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan utama para pekerja. Selain membuka kembali kesempatan bekerja bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai nasib pekerjaan mereka.
Dalam forum tersebut, sejumlah pekerja juga mengaku terpaksa mengandalkan tabungan atau mencari pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Forum Komunikasi IUP–IKN berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian kendala yang menyebabkan tertundanya perpanjangan IUP.
Forum juga mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan dan lapangan pekerjaan kembali terbuka.
Sebelumnya, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur juga menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus meluas.
Pemerintah provinsi mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan, sementara laporan resmi yang telah diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas pertambangan.
Pemerintah pun mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir serta tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.