Home News Skandal Baru? SK TAGUPP 2026 Mendadak Jadi Sorotan Panas, Ada Apa dengan Tim Gubernur?
NewsPemerintahan

Skandal Baru? SK TAGUPP 2026 Mendadak Jadi Sorotan Panas, Ada Apa dengan Tim Gubernur?

SK TAGUPP Kaltim 2026

Share
SK TAGUPP 2026 seharusnya menjadi jawaban atas lambatnya birokrasi, bukan justru menjadi beban baru bagi APBD
SK TAGUPP 2026 seharusnya menjadi jawaban atas lambatnya birokrasi, bukan justru menjadi beban baru bagi APBD
Share

IKNPOS.ID – Belum genap sebulan diterbitkan, Surat Keputusan (SK) tentang Tim Akselerasi Gubernur Untuk Pengawalan Pembangunan (TAGUPP) tahun 2026 kini berada di pusaran kontroversi.

Kebijakan yang seharusnya menjadi motor penggerak visi misi kepala daerah ini justru mengeluarkan kritik pedas dari pengamat kebijakan publik hingga aktivisme transparansi anggaran.

Sorotan utama mengingatkan pada relevansi komposisi personel yang mengisi daftar tersebut. Banyak pihak yang menyimpulkan apakah penunjukan ini didasarkan pada kompetensi murni atau sekadar “balas budi” politik pasca-kontestasi.

Selain itu, alokasi anggaran yang fantastis di tengah upaya efisiensi daerah menjadi bahan bakar utama yang memanaskan diskusi di ruang publik.

“SK TAGUPP 2026 seharusnya menjadi jawaban atas lambatnya birokrasi, bukan justru menjadi beban baru bagi APBD. Masyarakat berhak mengetahui apa keluaran nyata dari tim ini, agar tidak muncul kesan bahwa lembaga ini hanyalah tempat bagi-bagi kursi,” ungkap seorang pakar hukum tata negara.

Pemerintah daerah ditantang untuk lebih transparan dalam memaparkan indikator kinerja utama (KPI) dari tim khusus ini.

Jika tidak mampu membuktikan efektivitasnya dalam waktu dekat, SK ini hanya akan berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sepanjang tahun 2026.

Sejumlah advokat di Kalimantan Timur mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk menyampaikan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tahun 2026. Mereka menilai SK tersebut bermasalah secara hukum dan meminta agar segera dibatalkan.

Perwakilan advokat, Diah Lestari, mengatakan bahwa keberatan tersebut diajukan setelah pihaknya melakukan kajian mendalam selama beberapa hari terakhir bersama tim.

“Sejumlah advokat sebanyak 14 orang datang ke kantor gubernur untuk menyampaikan surat keberatan kami terkait terbitnya SK tentang pembentukan TAGUPP dengan nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” ujar Diah saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026).

Share