Menurut dia, SK tersebut dinilai cacat hukum karena terdapat kejanggalan dalam penetapan waktu berlakunya. SK disebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026.
“Suatu produk hukum pada prinsipnya tidak berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana. Sementara ini tidak dalam kondisi bencana, melainkan situasi normal. Itu yang menjadi dasar kami menyebut SK ini cacat hukum,” katanya.
Diah menjelaskan, pihaknya baru dapat mengakses dokumen SK secara utuh pada pertengahan April 2026. Sebelumnya, informasi yang beredar hanya berupa potongan di media sosial sehingga belum bisa dianalisis secara utuh.
“Kami baru mendapatkan dokumen utuh pada tanggal 16 April, dan hari ini kami sampaikan setelah kurang dari dua minggu melakukan kajian,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti proses pembentukan TAGUPP yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas pada awal pelaksanaannya.
Ia menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pembentukan belum mencantumkan nama-nama tim ahli.
“Pergub terbit lebih dulu, tetapi belum menunjuk siapa saja tim ahli. Namun faktanya, tim sudah bekerja sejak 2 Januari 2026. Artinya, kegiatan tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, baru kemudian SK diterbitkan pada 19 Februari,” kata Diah.