Home News Panas! Detik-Detik Wartawan Samarinda Diintimidasi Saat Liput Demo, Hak Publik atas Informasi Terancam!
NewsPemerintahan

Panas! Detik-Detik Wartawan Samarinda Diintimidasi Saat Liput Demo, Hak Publik atas Informasi Terancam!

penindasan pers kaltim

Share
Alih-alih mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas profesinya, sejumlah jurnalis di Samarinda justru mengalami tindakan intimidasi yang merugikan.
Alih-alih mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas profesinya, sejumlah jurnalis di Samarinda justru mengalami tindakan intimidasi yang merugikan.
Share

IKNPOS.ID – Gelombang protes yang terjadi di Samarinda baru-baru ini menyisakan catatan kelam bagi pilar keempat demokrasi.

Alih-alih mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas profesinya, sejumlah jurnalis di Samarinda justru mengalami tindakan intimidasi yang merugikan.

Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers yang menuntut jaminan keamanan bagi para pemburu berita di lapangan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mempersilakan jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput aksi demonstrasi 21 April di Samarinda untuk melapor secara resmi.

Polisi menyatakan siap menindaklanjuti setiap aduan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ujarnya, Kamis (23/4).

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengatakan pihaknya terbuka menerima laporan dari wartawan yang dirugikan dalam peristiwa di kawasan Kantor Gubernur Kaltim tersebut.

Kronologi Tekanan Terhadap Kerja Jurnalistik
Berdasarkan laporan di lapangan, intimidasi terjadi saat para wartawan sedang mendokumentasikan momen krusial dalam aksi pemaparan. Tindakan berupa penghapusan paksa rekaman video hingga ancaman verbal yang dialami oleh awak media. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi tanpa hambatan.

Tanggapan Kepolisian: Jalur Hukum Terbuka Lebar
Menangapi peristiwa tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memberikan pernyataan tegas. Kepolisian mempersilakan dan mendorong para jurnalis yang merasa menjadi korban kekerasan atau intimidasi untuk segera melapor secara resmi. Penegakan hukum dipastikan akan berjalan secara transparan guna mengidentifikasi pelaku dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi insan pers.

Sebelumnya, Koalisi Pers Kaltim mengecam tindakan intimidasi, kekerasan, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi tersebut. Mereka menilai insiden itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Share