Dalam kejadian itu, empat jurnalis menjadi korban di dua lokasi berbeda. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data liputan dihapus. Sementara tiga wartawan lainnya sempat dihalangi saat meliput di ruang publik di luar kantor gubernur.
Koalisi Pers Kaltim juga mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan jurnalis serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.
Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius,” ujarnya.
Melawan Pembungkaman Informasi
Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya serangan pribadi, melainkan upaya pembungkaman terhadap fakta yang seharusnya diketahui masyarakat. Sinergi antara aparat keamanan dan jurnalis sangat diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan, demi menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kalimantan Timur.
“Menghalangi berita jurnalis dalam bekerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Polisi tidak boleh hanya menunggu laporan, tapi harus aktif menjamin rasa aman bagi setiap pencari.” — Pakar Hukum Pers dan Komunikasi Massa.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” katanya.