IKNPOS.ID – Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Singong memahami keputusan pemerintah kabupaten setempat yang menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Yang utama kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat jangan sampai menurun,” ucap politisi Partai Perindo itu saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Senin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini berharap penerapan WFH mendorong transformasi budaya kerja lebih efektif dan efisien.
Transisi sistem kerja aparatur sipil negara menuju model Work From Home (WFH) mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Anggota DPRD Gumas menekankan dengan tegas bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menjadi celah bagi penurunan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat, sebagai pemangku kepentingan utama, berhak mendapatkan respon yang cepat dan solusi yang efektif tanpa harus terhalang oleh kendala administratif akibat pegawai yang tidak berada di kantor.
Legislator mengingatkan bahwa esensi dari birokrasi adalah pengabdian. Oleh karena itu, penerapan WFH harus didukung oleh infrastruktur digital yang mumpuni serta koordinasi yang solid antar instansi.
Terlebih di tengah kondisi geopolitik global yang saat tidak menentu, sehingga penerapan WFH sekali dalam sepekan diharap menghemat pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik di perkantoran, serta lainnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan ASN Pemkab Gumas yang melakukan WFH agar cepat memberi respon jika diperlukan, sehingga koordinasi dan koordinasi tetap berjalan baik demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Telepon seluler juga harus selalu siap, supaya sewaktu-waktu mereka mudah dihubungi jika diperlukan. Jangan sampai karena bekerja dari rumah malah susah dihubungi,” tegas Singong.
Jangan sampai masyarakat yang datang jauh-jauh dari pelosok desa harus menelan kekecewaan hanya karena petugas yang bersangkutan sulit dihubungi atau proses perizinan menjadi tersendat dengan alasan sistem kerja jarak jauh.