DPRD Gumas berkomitmen untuk terus memantau kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan bahwa produktivitas tetap berada di level tertinggi.
“WFH hanyalah perpindahan ruang kerja, bukan pengurangan beban tanggung jawab. Kami di legislatif meminta setiap instansi memastikan bahwa jalur komunikasi dan pelayanan digital tetap aktif 24 jam jika perlu.
Jangan biarkan rakyat menjadi korban dari ketidaksiapan sistem. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah, dan wajah itu harus tetap prima meski dilakukan dari rumah,” tegas perwakilan legislator Gunung Mas.
Lebih lanjut, legislator menyarankan agar setiap OPD memiliki indikator kinerja utama (KPI) yang jelas bagi pegawai yang menjalani WFH. Dengan adanya evaluasi berkala yang transparan, diharapkan tidak ada lagi stigma bahwa kerja dari rumah adalah waktu untuk bersantai.
Melalui pengawasan yang ketat dan pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, Kabupaten Gunung Mas optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, modern, dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat di sepanjang tahun 2026.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Gumas resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN melalui skema kombinasi WFO dan WFH, mulai 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Iltem di Kuala Kurun, Rabu (8/4), mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja birokrasi.
Kendati demikian, tuturnya, ASN yang menjalankan WFH tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Gumas selama hari kerja, kecuali dalam rangka penugasan resmi.
Kebijakan ini bertujuan mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta memastikan kesinambungan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Untuk menjaga kualitas layanan publik, unit pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga layanan kependudukan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen.