Home News Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN
News

Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN

Share
CPNS 2026
Share

IKNPOS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti yang diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meskipun sama-sama ASN, ternyata ada perbedaan mendasar dalam hak cuti antara keduanya, terutama dalam hal cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Kebijakan ini tertuang dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

  • Peraturan BKN No. 17 Tahun 2021 tentang Manajemen ASN

  • Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Hak Cuti PPPK

Pemahaman tentang hak cuti ini sangat penting, agar ASN dapat mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

1. Cuti Tahunan: Hak Dasar untuk Semua ASN

Baik PNS maupun PPPK berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setiap tahun.

Syaratnya, mereka harus sudah bekerja minimal satu tahun penuh di instansi terkait.

Cuti tahunan ini dapat digunakan untuk liburan, urusan keluarga, atau keperluan pribadi lainnya.

Menariknya, hak cuti ini tidak bisa dihapus, tetapi bisa ditunda atau digabung dengan tahun berikutnya bila tidak digunakan karena kepentingan dinas.

“Cuti tahunan adalah hak dasar bagi setiap ASN, termasuk PPPK, untuk menjaga keseimbangan antara kinerja dan kesejahteraan pribadi,” tulis BKN dalam panduannya.

2. Cuti Besar: Hanya untuk PNS

Salah satu perbedaan paling mencolok antara PNS dan PPPK terletak pada cuti besar.
Cuti besar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja minimal lima tahun secara terus-menerus.

Biasanya, cuti besar dimanfaatkan untuk ibadah haji, istirahat panjang, atau urusan pribadi jangka panjang.

  • Durasi cuti besar: 3 bulan

  • Syarat: Sudah bekerja minimal 5 tahun

  • Keterangan khusus: Cuti haji tidak mensyaratkan masa kerja 5 tahun

Sementara itu, PPPK tidak memiliki hak cuti besar karena sistem kerja mereka berbasis kontrak. Meski begitu, PPPK tetap bisa mengajukan cuti tahunan atau cuti sakit bila diperlukan.

Share
Related Articles
News

Libur Lebaran di IKN, Pengunjung Dimanjakan Fasilitas Modern dan Hiburan

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara atau Ibu Kota Nusantara menjadi salah...

News

Libur Panjang di IKN Membludak, Pengunjung Diminta Tertib dan Ramah Lingkungan

IKNPOS.ID - Libur panjang selalu menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk beristirahat...

Pesawat Militer Kolombia Jatuh 2026
News

Tragedi Pesawat Militer Kolombia Jatuh di Hutan Amazon, 66 Personel Tewas Seketika

IKNPOS.ID – Sebuah pesawat angkut militer C-130 Hercules milik Angkatan Udara Kolombia...

Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono.
News

Genjot 83 Ribu Gerai, Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan pembangunan sekaligus kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan...