Home News Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN
News

Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN

Share
CPNS 2026
Share

Regulasi dan Implikasi Hukum

Perbedaan hak cuti ini menegaskan dua status kepegawaian ASN yang berbeda secara hukum dan administratif.

  • PNS memiliki status tetap, sehingga mendapatkan hak cuti yang lebih luas.

  • PPPK memiliki status kontrak jangka tertentu, sehingga hak cutinya lebih terbatas namun tetap dijamin undang-undang.

Semua aturan ini merujuk pada Peraturan BKN dan PermenPAN-RB terbaru, yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian lebih fleksibel dan adil sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing ASN.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...