Home Ragam Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Ragam

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Share
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek.
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek.
Share

IKNPOS.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan status tersangka pada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019-2024.

Nadiem terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 sampai 2022.

“Penetapan tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam rilis resmi, Kamis, 4 September 2025.

Ketika menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem diduga telah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dijelaskan pula, untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

Atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Share
Related Articles
Ragam

BTN dan BRIN Bangun Kolaborasi Pacu Inovasi

IKNPOS.ID - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon...

Laba Bersih Hana Bank
Ragam

Hana Bank Raih Laba Bersih Rp360,76 Miliar pada Semester I 2026

IKNPOS.ID - Meskipun perekonomian global masih menghadapi tekanan, PT Bank KEB Hana...

BTN
Ragam

Transformasi Digital Kampus, BTN dan UNDIP Resmi Luncurkan KTM Co-Branding untuk 17.000 Mahasiswa Baru

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperkuat peran...

Asuransi Jasindo
Ragam

Pimpin Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo Serahkan Klaim Rp 17,6 Miliar kepada Kementerian Agama

IKNPOS.ID - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan Asuransi...