Home News BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN
News

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Perlindungan bagi pekerja konstruksi menjadi hal yang penting dalam sebuah proyek pembangunan. Terlebih bagi mega proyek seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi program bagi pekerja jasa konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Sosialisasi dilaksanakan di Nindya Karya Group yang bertanggung jawab untuk penyelesaian jalan raya di IKN.

Set Assistant Manager Nindya Karya Group Septian Wijaya mengatakan, kehadiran tim BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi ini sangat ditunggu oleh seluruh pekerja.

Menurutnya, pekerja sangat antusias untuk mengetahui manfaat jaminan konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Proyek bernilai Rp 1 triliun ini tentu banyak melibatkan banyak pekerja. Jadi, perlindungan terhadap pekerja pun wajib didapatkan,” kata Septian, Rabu 30 Oktober 2024.

Septian berharap setelah menerima sosialisasi program dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja di bawah naungan Nindya Karya Group menjadi lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya.

Saat sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan juga disampaikan bahwa pihak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan aktif memberikan informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja.

Sosialisasi yang dihadiri seluruh pekerja Nindya Karya Group tersebut merupakan instruksi langsung dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani.

Deni mengatakan, seluruh peserta jasa konstruksi harus mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya, peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Selain itu, peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...