IKNPOS.ID – Perlindungan bagi pekerja konstruksi menjadi hal yang penting dalam sebuah proyek pembangunan. Terlebih bagi mega proyek seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi program bagi pekerja jasa konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Sosialisasi dilaksanakan di Nindya Karya Group yang bertanggung jawab untuk penyelesaian jalan raya di IKN.
Set Assistant Manager Nindya Karya Group Septian Wijaya mengatakan, kehadiran tim BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi ini sangat ditunggu oleh seluruh pekerja.
Menurutnya, pekerja sangat antusias untuk mengetahui manfaat jaminan konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Proyek bernilai Rp 1 triliun ini tentu banyak melibatkan banyak pekerja. Jadi, perlindungan terhadap pekerja pun wajib didapatkan,” kata Septian, Rabu 30 Oktober 2024.
Septian berharap setelah menerima sosialisasi program dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja di bawah naungan Nindya Karya Group menjadi lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya.
Saat sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan juga disampaikan bahwa pihak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan aktif memberikan informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh pekerja Nindya Karya Group tersebut merupakan instruksi langsung dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani.
Deni mengatakan, seluruh peserta jasa konstruksi harus mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya, peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Selain itu, peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Menurut Deni, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya.
Pada umumnya peserta yang terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyek yang didaftarkan maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan table yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan Pemerintah,” ungkap Deni.