Home News BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN
News

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN

Share
Share

Menurut Deni, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya.

Pada umumnya peserta yang terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyek yang didaftarkan maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan table yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan Pemerintah,” ungkap Deni.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...