IKNPOS.ID – Hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi diumumkan.
Para peserta dapat mengecek hasil sanggah mereka melalui pengumuman yang telah dirilis dan dapat dilihat di laman SSCASN BKN.
Hasil sanggah ini merupakan keputusan final dari proses seleksi administrasi. Pelamar yang mengajukan sanggah adalah mereka yang persyaratannya telah diperiksa kembali oleh tim verifikator, khususnya jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan yang terjadi dalam sistem atau oleh panitia.
Proses Sanggah dan Verifikasi
Sanggahan peserta akan diterima jika kesalahan berasal dari sistem atau pihak verifikator, sementara sanggahan akan ditolak jika kesalahan ada pada pendaftar, seperti dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Peserta yang dinyatakan lolos setelah pengajuan sanggah akan melihat nama dan nomor registrasinya tercantum dalam pengumuman resmi.
Mereka berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober 2024.
Peserta yang Tidak Lolos
Bagi peserta yang sudah mengajukan sanggah namun namanya tidak tercantum dalam pengumuman, berarti tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
Alasan ketidaklulusan dapat diakses melalui akun SSCASN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Penting bagi seluruh peserta untuk terus memantau informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS ini guna mempersiapkan diri dengan baik menghadapi tahapan selanjutnya.
Link PDF Hasil Sanggah Administrasi IKN 2024
Berikut link pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS IKN 2024:
Otorita IKN juga telah merilis nama peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Total terdapat 14.842 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian SKD.
Berikut link pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 di lingkungan Otorita IKN: Link Hasil Sanggah Administrasi IKN CPNS 2024
Tahapan Setelah Administrasi
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah hasil sanggah diumumkan, peserta yang lolos administrasi bisa mencetak kartu peserta ujian sebagai syarat mengikuti SKD.
SKD sendiri merupakan tes seleksi yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan dasar para peserta, mulai dari wawasan kebangsaan, kemampuan intelektual atau berpikir logis, hingga kemampuan beradaptasi dan mengambil keputusan.
Tes SKD akan menguji beberapa materi sekaligus yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Daftar peserta, waktu, serta lokasi ujian SKD akan diumumkan pada 9-15 Oktober 2024. Jika tidak ada perubahan jadwal, maka ujian SKD akan dilaksanakan pada 16 Oktober -14 November 2024 mendatang.
Berikut jadwal dan tahapan CPNS 2024 setelah seleksi administrasi dan pasca sanggah
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 – 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Ketentuan SKD CPNS 2024
Tes SKD akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh para peserta, baik dari segi passing grade, penilaian, jumlah soal, durasi pengerjaan, hingga tata tertib ujian.
A. Passing Grade (Nilai Ambang Batas)
1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Inteligensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Formasi Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
3. Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60
B. Jumlah Soal dan Bobot Nilai
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jumlah soal: 30 butir
Bobot nilai: jawaban benar bernilai 5, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Jumlah soal: 35 butir
Bobot nilai: jawaban benar bernilai 5, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Jumlah soal: 45 butir
Bobot nilai: jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab bernilai 0
4. Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 poin dengan rincian berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin
Tes Inteligensia Umum (TIU): 175 poin
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225 poin
C. Durasi Waktu Ujian SKD
Terdapat total 110 butir soal SKD yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan diberikan durasi waktu pengerjaan selama 130 menit.
D. Tata Tertib Peserta Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta seleksi CPNS 2024 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau KK digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
Buku atau catatan lainnya
Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
Senjata api/tajam atau sejenisnya.
9. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.