Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu bilah senjata tajam jenis mandau dengan ukiran khas Dayak.
Selain itu, petugas menemukan kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, dan sisa abu arang di lokasi kejadian. Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas pembakaran di tempat kejadian perkara.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Penyidik turut menerapkan Pasal 20 huruf c KUHP mengenai keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Ricky menegaskan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik melalui tindakan kekerasan.
“Permasalahan ini sebenarnya merupakan konflik lama antar keluarga yang dipicu persoalan lahan dan pemanfaatan hasil hutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegas dia.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara lengkap. *
- hukum pidana Indonesia
- Kalimantan Tengah
- Kasus Hukum
- kasus kriminal
- kasus kriminal Kalteng
- kasus pembunuhan Barito Utara
- konflik antar keluarga
- Konflik Lahan
- kronologi pembunuhan
- motif pembunuhan
- Muara Teweh
- Pembunuhan Berencana
- pembunuhan Kalimantan
- pembunuhan keluarga
- pembunuhan lima korban
- pembunuhan sadis
- Pembunuhan Satu Keluarga
- penyidikan polisi
- perbatasan Kalteng Kaltim
- perselisihan keluarga
- polisi ungkap kasus
- Polres Barito Utara
- Sengketa Lahan
- senjata tajam mandau
- tersangka pembunuhan