Menurutnya, pemaksaan pengalihan anggaran di tengah jalan seperti ini akan mengganggu stabilitas fiskal daerah yang sudah terencana sebelumnya dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang cacat prosedur.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa kebijakan ini memiliki kecacatan pada tiga aspek krusial yang harus segera ditinjau ulang oleh jajaran provinsi.
“Kebijakan tersebut bermasalah pada tiga aspek sekaligus, yakni kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal,” jelas Andi Harun.
Ia khawatir jika dipaksakan, puluhan ribu warga miskin akan kehilangan akses layanan kesehatan karena kendala anggaran di tingkat kota.
Persoalan ini bermula dari Surat Pemberitahuan Sekretaris Daerah Nomor 400.7.3.1/510 DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 yang menginstruksikan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari provinsi ke kabupaten/kota.