IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Sosial (Dinsos) kini memperketat pengawasan terhadap program primadona daerah, yakni bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor, Dinsos menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik “titipan” dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran bedah rumah benar-benar dinikmati oleh warga yang berada di bawah garis kemiskinan ekstrem.
Langkah ini diambil untuk mensinkronkan data antara pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait.
Validasi faktual di lapangan menjadi harga mati dalam prosedur operasional standar (SOP) terbaru tahun 2026.
Dinsos tidak ingin ada lagi laporan mengenai warga mampu yang mendapatkan bantuan, sementara warga yang rumahnya hampir roboh justru terabaikan.
Rakor ini juga berfungsi sebagai forum mitigasi risiko hukum guna mencegah terjadinya penyelewengan dana bantuan.
Pemerintah daerah meyakini bahwa rumah yang layak adalah fondasi utama dalam meningkatkan kesehatan dan produktivitas ekonomi keluarga di Kabupaten Balangan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi untuk memastikan bantuan penyaluran program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) 2026 tepat sasaran dan transparan.
Pada Senin (20/4/2026) Penggerak Swadaya Masyarakat Dinsos Balangan Fakhrurazi di Paringin menyampaikan, “Rakor ini kita laksanakan merupakan bagian dari proses pendataan dan pembinaan calon penerima bantuan tersebut.”
Fakhrurazi juga menuturkan, perihal kriteria penerima pada program ini pihaknya memilih berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan penerima manfaat harus masuk dalam kategori desil satu sampai lima.
Selain itu lanjutnya, kondisi rumah juga menjadi penilaian seperti atap, lantai dan dinding yang tidak layak serta luas rumah calon penerima bantuan juga menjadi penilaian.
Beliau juga mengatakan bahwa sebanyak 50 calon penerima manfaat dari 22 desa pada enam kecamatan di Kabupaten Balangan dilibatkan dalam program ini.