IKNPOS.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
Kali ini, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam skandal mega korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp500 miliar.
Kasus yang mengguncang publik Kalimantan Timur ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam urusan pertambangan yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara.
Angka setengah triliun rupiah tersebut muncul dari hasil audit mendalam yang menunjukkan adanya aliran dana dan perizinan yang menyimpang dari prosedur hukum. Tersangka kini telah dititipkan di rumah tahanan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah penghilangan barang bukti.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini hanyalah awal dari pengungkapan jaringan yang lebih luas dalam tata kelola pertambangan di Bumi Etam.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS terkait dugaan korupsi senilai Rp500 miliar pada Rabu.
“Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.
Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda tersebut dilakukan penyidik karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kasus korupsi pertambangan ini berawal dari kelalaian serta penyalahgunaan wewenang tersangka AS dalam menjalankan tugas pokoknya pada periode September 2010 hingga Mei 2011.
Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah tersebut, tiga perusahaan swasta dengan sangat leluasa mengeksploitasi lahan negara tanpa mengantongi izin resmi.