Home News Skandal Mega Korupsi Rp500 Miliar! Eks Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim, Siapa Menyusul?
News

Skandal Mega Korupsi Rp500 Miliar! Eks Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim, Siapa Menyusul?

Korupsi Kadistamben Kukar

Share
Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Share

Ketiga korporasi tambang yang meliputi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB itu secara ilegal mengeruk cadangan batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

“Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah,” terang Toni.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan bersama jajaran auditor masih terus melakukan penghitungan dan evaluasi komprehensif guna menetapkan angka pasti dari akumulasi kerugian negara itu.

Upaya penahanan diambil setelah aparat penegak hukum berhasil mengantongi minimal dua alat bukti kuat yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas perbuatan merugikan negara ini, tersangka AS secara resmi dijerat menggunakan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut juga disangkakan secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas skandal rasuah ini agar kerugian negara yang menembus ratusan miliar rupiah tersebut dapat segera diselamatkan.

Share
Related Articles
News

Harga Avtur Melonjak, Tiket Pesawat dari Samarinda Naik Signifikan

IKNPOS.ID - Harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk sejumlah rute domestik dari...