IKNPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang berinisial HP terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkayang Tezar Rachadian Eryanza, di Bengkayang, Kamis, mengatakan tersangka HP ditetapkan dan langsung ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Senin (13/4).
“HP selaku PPK bertanggung jawab dalam proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017 di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya,” kata Tezar.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.474.877,66,” ujarnya.
Menurut dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung ditahan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” katanya.
Tezar menegaskan Kejari Bengkayang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel dan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Sementara itu, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.