Home Properti Kenali 10 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Jangan Sampai Salah Sebelum Beli Properti!
Properti

Kenali 10 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Jangan Sampai Salah Sebelum Beli Properti!

Share
Share

IKNPOS.ID – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menentukan legalitas kepemilikan suatu lahan atau properti.

Memahami jenis-jenis sertifikat tanah sangat krusial, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli, menjual, atau mengelola properti di Indonesia.

Setiap jenis sertifikat memiliki fungsi, kekuatan hukum, serta masa berlaku yang berbeda sesuai peruntukannya.

Di Indonesia, pengaturan terkait pertanahan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menjadi dasar hukum utama dalam kepemilikan tanah.

Selain itu, penerbitan sertifikat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

10 Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas tanah. Sertifikat ini bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki SHM.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
HGU digunakan untuk keperluan usaha seperti pertanian, perikanan, dan peternakan. Masa berlaku umumnya hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi. Sertifikat ini biasanya berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang.

4. Sertifikat Hak Pakai
Hak Pakai memungkinkan seseorang menggunakan atau memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain dengan syarat tertentu. Bahkan, warga asing juga dapat memiliki hak ini dalam kondisi tertentu.

5. Petok D (Letter D)
Petok D dulunya merupakan bukti kepemilikan tanah adat. Namun kini, statusnya lebih sebagai bukti pembayaran pajak tanah.

6. Letter C
Letter C adalah dokumen administratif yang tersimpan di kantor desa atau kelurahan sebagai catatan kepemilikan tanah secara historis.

7. Surat Girik
Surat girik hanya menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah dan bukan bukti kepemilikan sah secara hukum.

8. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Sertifikat ini dimiliki oleh pemilik apartemen. Selain hak atas unit, juga mencakup kepemilikan bersama atas fasilitas umum.

9. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)
SHPN memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengelola tanah negara atau milik pihak lain, termasuk memberikan izin penggunaan.

10. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)
Sertifikat ini mengakui hak masyarakat adat atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Share
Related Articles
Properti

Rahasia Nomor Rumah Menurut Feng Shui, Ini Arti Angka 1–9 yang Bisa Bawa Hoki atau Tantangan

IKNPOS.ID - Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa nomor rumah ternyata dipercaya...

Penampakan apartemen ASN di IKN. Foto: Warga Nusantara/Youtube
Properti

3 Investor Raksasa Mulai Bangun Apartemen hingga Kafe Pesawat

IKNPOS.ID - Ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin solid. Sebanyak tiga investor...

Properti

Pemerintah Bangun Rusun MBR di Kawasan Inti IKN, Siapkan 65 Unit Hunian untuk Warga Terdampak

IKNPOS.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai...