Integritas dalam birokrasi kembali menjadi fokus utama di Kalimantan Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Langkah ini diambil bukan sekedar formalitas, melainkan sebagai upaya nyata untuk membentengi para abdi negara dari potensi jeratan masalah hukum yang seringkali muncul akibat pelanggaran administratif.
Kepatuhan Regulasi Sebagai Perisai Hukum
Sekda Kalbar menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses PBJ—mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak—harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kesalahan kecil dalam penyelenggaraan PBJ bisa berujung pada konsekuensi hukum yang besar. Kepatuhan pada aturan bukan beban, melainkan perlindungan bagi kita semua,” tegasnya dalam pertemuan koordinasi terbaru di Pontianak.
Digitalisasi dan Transparansi PBJ
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah optimalisasi penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement).
Dengan memanfaatkan teknologi, celah untuk melakukan praktik curang atau korupsi dapat diminimalkan secara signifikan. Sekda mendorong para pejabat pembuat komitmen untuk lebih teliti dan tidak ragu berkonsultasi dengan pendamping hukum jika menemukan keraguan dalam proses pengadaan yang kompleks.
Membangun Budaya Kerja Bersih
Selain aspek teknis, penguatan integritas pribadi juga menjadi sorotan. Dengan adanya paparan yang tinggi terhadap tata kelola PBJ, diharapkan serapan anggaran daerah dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada pembangunan masyarakat Kalimantan Barat tanpa terhambat oleh kasus-kasus hukum yang menguras energi dan citra pemerintah.
“Integritas dalam pengadaan barang dan jasa adalah fondasi kepercayaan masyarakat. Jika kita mematuhi aturan, maka pembangunan akan berjalan mulus tanpa bayang-bayang masalah hukum di masa depan.” — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat.