IKNPOS.ID – Sebagai langkah transformasi layanan publik berbasis digital menuju pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi meluncurkan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD).
Peluncuran MPPD dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu, 14 Januari 2026.
Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin, jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, menghadiri langsung peluncuran MPPD.
Menurut Mudyat, peluncuran Mall Pelayanan Publik Digital merupakan implementasi nyata dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan Smart City di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Gerbang Nusantara dan mitra strategis Ibu Kota Negara (IKN).
“Peluncuran Mall Pelayanan Publik Digital hari ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam mempercepat transformasi digital di daerah. Pemerintah daerah harus adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu menyelaraskan standar pelayanan publik dengan kebutuhan pelayanan masa depan,” ujar Mudyat.
Ia juga menegaskan, melalui MPPD Pemkab PPU menghadirkan pelayanan yang cepat dan efisien, dapat diakses kapan saja dan dari mana saja tanpa batas ruang dan waktu.
Selain itu, sistem ini juga menjamin transparansi, di mana masyarakat dapat memantau proses permohonan layanan secara langsung, serta terintegrasi antar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam satu ekosistem digital guna menghilangkan ego sektoral dalam pelayanan publik.
“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak berhenti pada acara peresmian ini saja, namun segera melakukan evaluasi secara berkala. Pastikan data selalu terbarukan dan berikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat yang masuk melalui platform MPPD,” tegasnya.







