Home Borneo Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital
Borneo

Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital

Share
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara. (IST)
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebagian wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku.

Langkah ini diwujudkan melalui penerapan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar perubahan sistem, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.

“Transformasi digital harus didukung oleh peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar terasa manfaatnya,” ujar Mudyat Noor di Penajam, Kamis.

Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan secara optimal sistem pelayanan publik digital yang telah disiapkan.

Menurutnya, MPPD menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kota pintar (smart city) yang sejalan dengan konsep pembangunan IKN.

“MPPD merupakan layanan digital strategis untuk mendukung terwujudnya smart city yang selaras dengan konsep IKN,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kecepatan respons dalam layanan digital. Seluruh OPD diwajibkan menyajikan data secara berkala, sekaligus menindaklanjuti setiap aduan dan permohonan pelayanan dari masyarakat secara tepat waktu.

Penerapan MPPD, lanjut Mudyat, merupakan bentuk komitmen Pemkab Penajam Paser Utara dalam mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai daerah penyangga utama dan gerbang menuju IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna menunjang pelayanan publik yang modern dan efisien.

Share
Related Articles
Borneo

Stok Beras Aman Jelang Ramadhan 2026, Bulog Samarinda Pastikan 18 Ribu Ton Siap untuk Kaltim

IKNPOS.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Perum Bulog Cabang Samarinda memastikan...

Borneo

KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam, Begini Kondisi 52 Penumpang dan ABK-nya

IKNPOS.ID - Kapal Motor (KM) Dahliya F3 yang melayani rute Samarinda –...

Borneo

Pascadugaan Keracunan Menu MBG, Pemkab PPU Perketat Pengawasan Pangan di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebanyak 25 siswa SDN 008 Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara...

Dampak IKN terhadap pariwisata Kaltim
Borneo

Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata, Dispar Kaltim Gelar Sertifikasi Pramuwisata

IKNPOS.ID - Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) terus mendorong peningkatan...