Home Borneo Izin Habis, Perusahaan Tambang di Kaltim Dipaksa Tutup Lubang Maut di Jalur Samarinda-Sanga Sanga
Borneo

Izin Habis, Perusahaan Tambang di Kaltim Dipaksa Tutup Lubang Maut di Jalur Samarinda-Sanga Sanga

Share
Lubang Maut bekas tambang di Kaltim
Lubang Maut bekas tambang di Kaltim (jatam Kaltim)
Share

IKNPOS.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang membiarkan lubang bekas galian terbengkalai. Lubang maut tersebut berlokasi di jalur vital yang menghubungkan Samarinda dengan Sanga Sanga hingga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keberadaan lubang ini memicu kekhawatiran besar karena posisinya yang sangat dekat dengan jalur poros dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Izin Kedaluwarsa, Kewajiban Tetap Jalan

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang mengungkap fakta mengejutkan. Lubang tambang tersebut berada di area konsesi milik CV Prima Bumi.

Secara administratif, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini ternyata sudah mati sejak 20 Desember 2023. Namun, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa berakhirnya izin bukan berarti perusahaan bisa “cuci tangan” begitu saja.

“Meskipun izin sudah kedaluwarsa, kewajiban perusahaan untuk reklamasi dan pascatambang tidak gugur. Kami mendesak pemulihan fungsi lingkungan segera dilakukan demi keselamatan publik,” tegas Bambang di Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Langkah Darurat: Pagar Seng dan Penutupan Total

Merespons tekanan dari pemerintah daerah, pihak manajemen perusahaan akhirnya berkomitmen untuk segera menutup lubang bekas galian tersebut. Sebagai langkah mitigasi awal agar tidak terjadi kecelakaan yang memakan korban, Dinas ESDM menginstruksikan dua hal krusial:

Pemasangan Pagar Pengaman: Perusahaan wajib memasang pembatas berbahan seng di sekeliling lubang dalam waktu dekat.

Penutupan Lubang Permanen: Proses reklamasi harus dilakukan sesuai standar keamanan lingkungan untuk memastikan area tersebut tidak lagi berbahaya.

Pengawasan Ketat Hingga Tuntas

Langkah ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi pembinaan sektor energi. Bambang memastikan pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun bagi perusahaan yang abai terhadap aspek keamanan.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....