Home Borneo Kades di Wilayah Penyangga IKN Diajak Wujudkan Desa Mandiri
Borneo

Kades di Wilayah Penyangga IKN Diajak Wujudkan Desa Mandiri

Share
Share

IKNPOS.ID – Para Kepala Desa (kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diajak untuk terus berinovasi mewujudkan desa mandiri melalui kreativitas guna menemukan hal-hal baru untuk pengembangan desa masing-masing.

Ajakan itu datang dari Bupati Kabupaten Kukar, Aulia Rahman Basri, Kamis, 15 Januari 2026 saat menghadiri peringatan Hari Desa Nasional 2026 tingkat Kabupaten Kukar di Tenggarong Seberang, Kukar.

“Kita bersyukur karena di Kukar sudah tidak ada desa yang berstatus sangat tertinggal dan tertinggal, sedangkan yang berstatus berkembang dan maju harus terus berinovasi agar bisa menjadi desa mandiri,” kata Aulia.

Hingga saat ini, di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut terdapat 193 desa tersebar di 20 kecamatan. Sebanyak 87 desa di antaranya berstatus desa mandiri, sedangkan 24 desa berstatus berkembang dan 72 desa berstatus maju.

“Dari 193 desa di Kukar, tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan desa telah mencapai tahap sangat menggembirakan. Namun dengan hasil ini, semua tidak boleh puas diri, namun harus terus berinovasi, berkolaborasi, dan bekerja keras demi masa depan desa yang lebih baik,” katanya.

Dinas Terkait Diminta Melakukan Pendampingan

Aulia meminta dinas terkait melakukan pendampingan, sehingga desa berstatus berkembang menjadi maju dan berstatus maju menjadi mandiri.

‎Menurut dia, apa yang telah dilaksanakan selama ini mendukung visi “Kukar Idaman Terbaik” dan misi-misi strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya misi kedua, “Terbaik Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”.

Aualia juga menjelaskan, peringatan Hari Desa Nasional wujud pengakuan pemerintah kepada desa sebagai garda terdepan pembangunan, mengingat peran strategis desa sebagai ujung tombak pembangunan bangsa sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024.

Desa, ujarnya, memiliki hak rekognisi untuk menjalankan pembangunan berdasarkan kearifan lokal sehingga harus diberi kepercayaan penuh menentukan arah pembangunan sendiri yang membawa dampak positif secara luas.

Share
Related Articles
Intimidasi wartawan di Kantor Gubernur Kaltim
Borneo

Intimidasi Wartawati Disway di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Permohonan Maaf

IKNPOS.ID – Insiden tidak menyenangkan menimpa seorang jurnalis perempuan dari media Disway...

Tuntutan Mundur Gubernur Rudy Mas’ud
Borneo

Ketika Gelombang Desakan Mundur untuk Rudy Masud Melecut Akuntabilitas Publik di Kaltim

IKNPOS.ID – Atmosfer politik di Kalimantan Timur memanas setelah Aliansi Rakyat Kaltim...

Borneo

Percepatan Pembangunan IKN Dinilai Kunci Kelancaran Pemindahan Pemerintahan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menekankan bahwa percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara...