Home Borneo Kades di Wilayah Penyangga IKN Diajak Wujudkan Desa Mandiri
Borneo

Kades di Wilayah Penyangga IKN Diajak Wujudkan Desa Mandiri

Share
Share

IKNPOS.ID – Para Kepala Desa (kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diajak untuk terus berinovasi mewujudkan desa mandiri melalui kreativitas guna menemukan hal-hal baru untuk pengembangan desa masing-masing.

Ajakan itu datang dari Bupati Kabupaten Kukar, Aulia Rahman Basri, Kamis, 15 Januari 2026 saat menghadiri peringatan Hari Desa Nasional 2026 tingkat Kabupaten Kukar di Tenggarong Seberang, Kukar.

“Kita bersyukur karena di Kukar sudah tidak ada desa yang berstatus sangat tertinggal dan tertinggal, sedangkan yang berstatus berkembang dan maju harus terus berinovasi agar bisa menjadi desa mandiri,” kata Aulia.

Hingga saat ini, di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut terdapat 193 desa tersebar di 20 kecamatan. Sebanyak 87 desa di antaranya berstatus desa mandiri, sedangkan 24 desa berstatus berkembang dan 72 desa berstatus maju.

“Dari 193 desa di Kukar, tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan desa telah mencapai tahap sangat menggembirakan. Namun dengan hasil ini, semua tidak boleh puas diri, namun harus terus berinovasi, berkolaborasi, dan bekerja keras demi masa depan desa yang lebih baik,” katanya.

Dinas Terkait Diminta Melakukan Pendampingan

Aulia meminta dinas terkait melakukan pendampingan, sehingga desa berstatus berkembang menjadi maju dan berstatus maju menjadi mandiri.

‎Menurut dia, apa yang telah dilaksanakan selama ini mendukung visi “Kukar Idaman Terbaik” dan misi-misi strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya misi kedua, “Terbaik Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”.

Aualia juga menjelaskan, peringatan Hari Desa Nasional wujud pengakuan pemerintah kepada desa sebagai garda terdepan pembangunan, mengingat peran strategis desa sebagai ujung tombak pembangunan bangsa sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024.

Desa, ujarnya, memiliki hak rekognisi untuk menjalankan pembangunan berdasarkan kearifan lokal sehingga harus diberi kepercayaan penuh menentukan arah pembangunan sendiri yang membawa dampak positif secara luas.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....