Investor Arizona Klaim Kerugian Lebih dari US$2 Juta
IKNPOS.ID – Pi Network, proyek kripto berbasis komunitas yang diklaim memiliki jutaan pengguna, kini menghadapi tantangan hukum yang serius di Amerika Serikat.
Seorang investor asal Arizona, Harro Moen, telah mengajukan gugatan terhadap SocialChain Inc., Pi Community Company, dan sejumlah eksekutif Pi Network.
Gugatan yang didaftarkan pada 24 Oktober 2025 di Pengadilan Distrik AS untuk California Utara ini menuduh adanya skema penipuan multi-tahun yang menyebabkan kerugian Moen melebihi US$2 juta. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar US$10 juta.
Dalam pengaduannya, Harro Moen mengklaim bahwa ia mengalami kerugian signifikan akibat dua hal. Pertama, adanya transfer 5.137 token Pi secara tidak sah dari dompet terverifikasi miliknya pada April 2024. Kedua, ia juga mengeluhkan keterlambatan migrasi sisa 1.403 token miliknya ke mainnet Pi Network.
Perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada puncak valuasi pasar token Pi di tahun 2022. Meskipun angka valuasi tersebut digunakan dalam gugatan, beberapa anggota komunitas Pi Network menyatakan bahwa angka US$307,49 yang dikutip tersebut mencerminkan nilai IOU (I Owe You) sebelum peluncuran mainnet, bukan nilai pasar terbuka.
Tuduhan Pengendalian Sentralistik dan Penjualan Rahasia
Gugatan tersebut secara eksplisit menuduh SocialChain dan para eksekutifnya telah melakukan penjualan rahasia sekitar 2 miliar token Pi. Selain itu, Moen mengklaim Pi Network mempertahankan kontrol sentralistik yang berlebihan atas jaringan melalui tiga validator nodes.
Tindakan-tindakan ini, menurut pengaduan, telah berkontribusi pada penurunan drastis nilai token, yang anjlok dari angka IOU puncaknya menjadi sekitar US$1,67. Penurunan nilai ini, ditambahkan dalam gugatan, telah memengaruhi jutaan pengguna di seluruh dunia yang tersebar di 190 negara.
Risiko Reputasi dan Peringatan dari Tiongkok
Kasus gugatan ini semakin memperkuat kekhawatiran yang sudah lama berkembang di kalangan kritikus Pi Network. Kekhawatiran tersebut mencakup kurangnya transparansi dalam ekonomi token, batas transaksi jaringan yang masih closed network, serta kontrol sentralistik atas penerbitan token dan dompet.



