IKN Pos
Minggu, Oktober 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi! Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku 1 Tahun: Ini Isi, Syarat, dan Harapan Pemerintah

by Derry Sutardi
17:16 Oktober 21, 2025
in News
A A
CPNS 2026

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengatur masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku selama 1 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum baru dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN) non-permanen.

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu wajib menandatangani perjanjian kerja berdurasi satu tahun, dan perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Dalam Diktum Kedelapan Belas peraturan tersebut disebutkan, “Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”

Dengan demikian, sistem kontrak ini benar-benar menekankan prinsip meritokrasi dan kinerja sebagai dasar keberlanjutan karier.

Latar Belakang Kebijakan: Solusi Penataan Tenaga Honorer

Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum terserap dalam formasi ASN tetap.

Pemerintah ingin memberikan peluang baru bagi tenaga honorer, terutama mereka yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 tetapi belum lulus.

Dengan status PPPK paruh waktu, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan dengan sistem kerja yang fleksibel namun memiliki kepastian hukum dan perlindungan sosial.

Program ini juga menjawab kebutuhan tenaga profesional di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, di mana banyak posisi yang membutuhkan SDM adaptif dan berpengalaman.

Gaji dan Pendanaan PPPK Paruh Waktu

Selain mengatur masa kontrak, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga memastikan aspek kesejahteraan pegawai PPPK paruh waktu.

Dalam Diktum Kesembilan Belas, ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat masih berstatus honorer.

Pemerintah juga menetapkan bahwa gaji harus disesuaikan dengan Upah Minimum (UM) yang berlaku di daerah masing-masing, atau minimal setara dengan penghasilan sebelumnya.

Menariknya, sumber pendanaan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tidak hanya berasal dari belanja pegawai, tetapi juga bisa menggunakan pos pendanaan fleksibel lainnya, sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku.

Selain gaji, PPPK paruh waktu tetap berhak atas jaminan sosial dan fasilitas administratif ASN, termasuk hak cuti, perlindungan kerja, dan akses pelatihan pengembangan kompetensi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: evaluasi kinerja PPPKgaji PPPK paruh waktuKemenpan RB 2025Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025kontrak PPPK 1 tahunPPPK paruh waktu

Derry Sutardi

Next Post

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pemotongan Dana TKD: Ini Skema Pembayaran dan Sumber Pendanaannya!

PSSI Belum Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2025, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Laga Resmi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Wujud Nyata Lahirnya Ekonomi Berdikari, Menkop Resmikan Kopdes Metuk Boyolali

16:43 Oktober 26, 2025

Kenaikan Harga Kopi di AS Capai Rekor: Dampaknya Bisa Guncang Pasar Global

16:32 Oktober 26, 2025

Sinergi BNI dan Anak Usaha Perkuat Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo 2025

10:10 Oktober 26, 2025

Peringati Bulan Inklusi Keuangan, FinExpo 2025 Digelar di IKN

00:58 Oktober 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version