IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengatur masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku selama 1 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum baru dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN) non-permanen.
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu wajib menandatangani perjanjian kerja berdurasi satu tahun, dan perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Dalam Diktum Kedelapan Belas peraturan tersebut disebutkan, “Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”
Dengan demikian, sistem kontrak ini benar-benar menekankan prinsip meritokrasi dan kinerja sebagai dasar keberlanjutan karier.
Latar Belakang Kebijakan: Solusi Penataan Tenaga Honorer
Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum terserap dalam formasi ASN tetap.
Pemerintah ingin memberikan peluang baru bagi tenaga honorer, terutama mereka yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 tetapi belum lulus.
Dengan status PPPK paruh waktu, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan dengan sistem kerja yang fleksibel namun memiliki kepastian hukum dan perlindungan sosial.
Program ini juga menjawab kebutuhan tenaga profesional di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, di mana banyak posisi yang membutuhkan SDM adaptif dan berpengalaman.
Gaji dan Pendanaan PPPK Paruh Waktu
Selain mengatur masa kontrak, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga memastikan aspek kesejahteraan pegawai PPPK paruh waktu.
Dalam Diktum Kesembilan Belas, ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat masih berstatus honorer.
Pemerintah juga menetapkan bahwa gaji harus disesuaikan dengan Upah Minimum (UM) yang berlaku di daerah masing-masing, atau minimal setara dengan penghasilan sebelumnya.
Menariknya, sumber pendanaan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tidak hanya berasal dari belanja pegawai, tetapi juga bisa menggunakan pos pendanaan fleksibel lainnya, sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku.
Selain gaji, PPPK paruh waktu tetap berhak atas jaminan sosial dan fasilitas administratif ASN, termasuk hak cuti, perlindungan kerja, dan akses pelatihan pengembangan kompetensi.



