Isi dan Ketentuan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Sebelum mulai bekerja, setiap PPPK paruh waktu wajib menandatangani perjanjian kerja satu tahun yang mencakup sejumlah poin penting, seperti:
-
Nama dan jabatan pegawai
-
Unit kerja penempatan
-
Target dan ekspektasi kinerja
-
Skema kerja (paruh waktu atau fleksibel)
-
Hak dan kewajiban
-
Mekanisme evaluasi serta masa kontrak kerja
Selain itu, PPPK paruh waktu juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang berfungsi sebagai panduan target kerja selama masa kontrak berlangsung.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan oleh instansi terkait.
Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan apakah kontrak bisa diperpanjang atau tidak di tahun berikutnya.
3 Syarat Utama Agar Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu agar kontraknya dapat diperpanjang:
-
Memenuhi target SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sesuai perjanjian kerja.
Target ini menjadi indikator utama yang menilai produktivitas dan kontribusi pegawai. -
Menunjukkan kinerja baik selama masa kontrak.
Disiplin, tanggung jawab, serta pencapaian hasil kerja menjadi aspek penting dalam penilaian. -
Lulus evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.
Proses evaluasi ini dilakukan secara objektif berdasarkan data capaian kerja dan laporan kinerja masing-masing pegawai.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja kurang memuaskan atau target tidak tercapai, maka kontrak kerja otomatis tidak diperpanjang.
Namun, bagi yang memperoleh hasil evaluasi “memuaskan”, peluang untuk diperpanjang atau bahkan diangkat menjadi PPPK penuh terbuka lebar.
Harapan Pemerintah dari Sistem Kontrak Tahunan
Pemerintah berharap sistem kontrak tahunan berbasis kinerja ini mampu mendorong produktivitas dan profesionalitas ASN.
Dengan evaluasi rutin dan sistem penghargaan berbasis prestasi, pegawai PPPK paruh waktu diharapkan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.
Kemenpan RB menilai, kebijakan ini juga menjadi langkah nyata dalam reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer, agar seluruh pegawai memiliki status yang jelas dan kinerja yang terukur.
“Melalui sistem ini, kita ingin memastikan bahwa setiap pegawai di instansi pemerintah benar-benar bekerja berdasarkan kompetensi dan hasil kerja, bukan semata karena masa kerja,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Kemenpan RB.



