IKNPOS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat melakukan pengukuran status gizi secara berkala bagi penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengukuran tinggi dan berat badan (antropometri) direncanakan setiap enam bulan untuk memastikan efektivitas program dalam meningkatkan kualitas gizi anak.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa pengukuran ini akan diintegrasikan dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang rutin dilakukan di sekolah-sekolah. Standar pengukuran ini merujuk pada pedoman internasional dari UNICEF dan WHO.
“Setiap enam bulan, tinggi dan berat badan peserta MBG akan diukur. Data ini akan masuk by name, by address ke laporan CKG anak-anak sekolah, sehingga efektivitas program dapat dipantau dengan lebih akurat,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers, Kamis, 2 Oktober 2025.
Dengan pengumpulan data secara terpusat, Kemenkes dan BGN dapat melakukan analisis progres gizi anak-anak penerima MBG dibandingkan dengan yang belum menerima. Informasi ini menjadi dasar evaluasi kebijakan dan intervensi gizi yang lebih tepat sasaran, terutama bagi wilayah dan kelompok yang membutuhkan perhatian lebih.
“Data yang terintegrasi akan memudahkan BGN memberikan umpan balik yang akurat terkait status gizi anak-anak. Hal ini penting untuk perbaikan program di masa mendatang,” tambah Menkes Budi.
Selain pengukuran antropometri, pemerintah juga memperkuat standar keamanan dan kualitas dapur MBG. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan diterbitkan untuk seluruh dapur MBG guna mencegah kasus keracunan. Standar HACCP akan diterapkan untuk pengelolaan gizi dan risiko makanan, serta sertifikasi halal akan dipastikan untuk seluruh produk MBG.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjadikan MBG sebagai program yang terukur dan berdampak nyata pada kesehatan anak bangsa. Program ini tidak hanya fokus pada distribusi makanan, tetapi juga pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia melalui perbaikan gizi yang berkelanjutan.(Hasyim Ashari/Disway.id)