IKN Pos
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Bisa Diangkat, Ini 4 Syarat Utamanya!

by Derry Sutardi
15:06 Oktober 22, 2025
in News
A A
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum baru bagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Namun, satu hal penting perlu dicatat: tidak semua tenaga honorer otomatis bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus mendorong reformasi birokrasi nasional agar lebih profesional dan transparan.

Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Perlindungan dan Kepastian Status

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

“Kebijakan ini menjamin kepastian hukum dan peluang bagi tenaga honorer yang telah melayani untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” ujar Aba Subagja, dikutip Senin (20/10/2025).

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, tenaga honorer kini memiliki jalur resmi untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan, meskipun tidak berstatus penuh waktu seperti ASN reguler.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses verifikasi dan validasi ketat yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Empat Syarat Utama Menjadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan aturan resmi KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, hanya tenaga honorer yang memenuhi empat syarat utama berikut ini yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

  1. Setia dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
    Loyalitas terhadap negara menjadi poin utama yang wajib dimiliki setiap calon PPPK.

  2. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Calon PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan integritas dan disiplin terhadap aturan hukum.

  3. Terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Ini menjadi indikator utama keabsahan data tenaga honorer yang diakui oleh pemerintah.

  4. Telah mengikuti proses seleksi ASN (CPNS atau PPPK) tahun 2024, meskipun tidak lulus.
    Artinya, tenaga honorer yang sudah ikut seleksi tetapi belum berhasil tetap memiliki peluang.

KemenPAN-RB menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi keempat kriteria tersebut yang akan dipertimbangkan untuk diangkat. Proses ini akan dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan melalui mekanisme seleksi administratif.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Aba Subagja KemenPAN-RBaturan baru PPPK 2025database BKNhonorer jadi PPPK 2025kebijakan ASN terbaruKemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024Keputusan Menteri PAN-RBpengangkatan PPPK Paruh Waktuperlindungan tenaga honorerPPPK paruh waktureformasi birokrasi nasionalseleksi ASN 2024status tenaga honorersyarat PPPK paruh waktutenaga honorer 2025

Derry Sutardi

Next Post

Melalui Siaran Edukatif TVRI Kaltim, OIKN Paparkan Strategi Pembangunan IKN

Kabar Baik! Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar 2025 Cair, Begini Cara Ceknya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Penetapan Batas Wilayah IKN dengan Daerah Sekitar Jadi Fondasi Pembentukan Pemdasus

23:51 Oktober 22, 2025

Pascapenentuan Batas Wilayah dengan IKN, Pemkab PPU Fokus Pembentukan Kecamatan Baru

23:39 Oktober 22, 2025

Realme GT8 Pro Resmi Diluncurkan, Dilengkapi Modul Kamera Unik

23:26 Oktober 22, 2025

Ada Tanda Penyiksaan di Sejumlah Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel

23:18 Oktober 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version