Home Ragam Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Ragam

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Share
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek.
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek.
Share

IKNPOS.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan status tersangka pada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019-2024.

Nadiem terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 sampai 2022.

“Penetapan tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam rilis resmi, Kamis, 4 September 2025.

Ketika menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem diduga telah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dijelaskan pula, untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

Atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

Share
Related Articles
BRIN
Ragam

Pengamat: Banjir Bandang Landa Sejumlah Wilayah, BRIN Kemana Elnino Godzilla?

IKNPOS.ID - Pengamat Pertanian dari Aliansi Petani Bersatu, Debi Syahputra mempertanyakan narasi...

wondr by BNI
Ragam

Fitur Life Goals di wondr by BNI Bantu Nasabah Rencanakan Ibadah Haji Lebih Mudah

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan fitur...

Dahlan Iskan
Ragam

Dahlan Iskan Bongkar Kunci Bertahan di Masa Krisis: Pemimpin Harus Berani Pangkas Divisi

IKNPOS.ID - Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan mengatakan aspek manajerial dan...

BNI UKM
Ragam

BNI Dorong UKM Go Global Lewat Fast Trex Xpora, Tawarkan Pembiayaan Terintegrasi

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memperkuat dukungan terhadap...