- Badan Pangan Nasional (Bapanas): Sebagai koordinator utama, Bapanas memainkan peran sentral dalam merumuskan kebijakan, mengidentifikasi komoditas prioritas, menentukan harga acuan, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan. Bapanas juga bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan GPM di seluruh Indonesia.
- Kementerian Pertanian (Kementan): Kementan mendukung GPM dengan memastikan ketersediaan pasokan dari hulu. Melalui program-program peningkatan produksi, bantuan kepada petani, serta manajemen panen, Kementan menjadi pemasok utama komoditas strategis yang didistribusikan dalam GPM.
- Kementerian Perdagangan (Kemendag): Kemendag berperan dalam mengatur tata niaga, memantau harga di pasar, dan memastikan kelancaran distribusi dari produsen ke konsumen. Kemendag juga berkoordinasi dengan Bapanas untuk menjaga stabilitas harga di tingkat eceran.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Kemenkeu menyediakan alokasi anggaran dan mekanisme pendanaan yang diperlukan untuk mendukung subsidi, operasional, dan logistik GPM. Kemenkeu memastikan keberlanjutan finansial program ini.
- Perusahaan Umum BULOG: BULOG menjadi tulang punggung operasional GPM. Sebagai stabilisator harga dan penyangga pangan, BULOG bertugas menyerap hasil panen dari petani, menyimpan, serta mendistribusikan komoditas pangan seperti beras, gula, dan minyak goreng ke titik-titik GPM di seluruh wilayah.
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) / Holding Pangan ID FOOD: Sebagai holding BUMN pangan, ID FOOD turut berperan dalam penyediaan berbagai komoditas pangan lainnya. Seperti daging, telur, hingga produk olahan, serta memperkuat rantai pasok dari hulu ke hilir.
- Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas-dinas terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota adalah pelaksana langsung GPM di lapangan. Mereka bertanggung jawab untuk menentukan titik distribusi, mengelola logistik lokal, berkoordinasi dengan komunitas, dan memastikan program ini berjalan efektif sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
- Bank Indonesia (BI): BI mendukung GPM melalui kebijakan moneter yang menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif untuk keberhasilan program.
- Satuan Tugas Pangan Polri: Satgas Pangan berperan penting dalam mengawasi pergerakan harga dan pasokan, mencegah praktik penimbunan, kartel, atau spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas pasar dan merugikan konsumen maupun produsen.
10.Pelaku Usaha Swasta dan Komunitas: Keterlibatan pelaku usaha swasta, UMKM, dan komunitas masyarakat dalam GPM juga semakin diperkuat. Mereka dapat menjadi mitra distribusi, penyedia lokasi GPM, atau bahkan pemasok komoditas lokal, menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.
Mekanisme dan Target GPM (H-2)
Gerakan Pangan Murah 2025 dirancang dengan mekanisme yang terstruktur dan target yang jelas. Pelaksanaannya diatur secara periodik. Terutama menjelang hari-hari besar keagamaan atau saat terjadi lonjakan harga.
Page 3 of 4