IKNPOS.ID – Masalah tenaga honorer yang sudah bergulir sejak 2005 akhirnya sampai pada tahap paling krusial.
Kehadiran Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi pemicu lahirnya keputusan tegas pemerintah dalam menuntaskan status kepegawaian non-ASN.
Puncaknya, pemerintah resmi menetapkan 1 Oktober 2025 sebagai batas akhir bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Pada tanggal ini, status honorer di instansi pemerintah akan dihapus dan hanya ada dua kategori pegawai yang diakui: Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dan tenaga kontrak berbasis pengadaan barang/jasa (PJLP).
Menurut surat resmi Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, seluruh peserta yang memenuhi syarat wajib diangkat paling lambat pada tanggal tersebut.
Fokus Utama: Kepastian Status atau PHK
Di satu sisi, kebijakan ini membuka peluang besar bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN. Namun, di sisi lain, terdapat ancaman nyata berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi mereka yang gagal memenuhi skema pemerintah.
Mulai 1 Oktober 2025, mereka yang tidak berhasil dalam seleksi atau tidak diusulkan instansi, otomatis kehilangan status kepegawaiannya. Dengan kata lain, aturan ini benar-benar menjadi garis demarkasi: siapa yang resmi jadi ASN, siapa yang harus angkat kaki.
Lima Kategori Honorer yang Terancam PHK
Berdasarkan kebijakan terbaru, ada lima kelompok tenaga honorer yang dipastikan akan terdampak langsung jika tidak lolos skema penataan:
-
Gagal Seleksi PPPK – Tidak lulus baik jalur penuh waktu maupun paruh waktu.
-
TMS Administrasi – Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat saat verifikasi dokumen.
-
Absen Seleksi – Tidak hadir atau sengaja tidak ikut ujian berbasis CAT.
-
Tidak Diusulkan Instansi – Nama tidak diusulkan oleh OPD atau lembaga tempat bekerja.
-
Pindah Jalur – Sudah lolos seleksi CPNS, sehingga otomatis keluar dari proses pengangkatan PPPK.
Solusi Transisi: Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Untuk mencegah kekosongan pegawai, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 yang dikhususkan hanya bagi tenaga honorer. Prosesnya dibagi dua tahap: