-
Tahap I: Untuk honorer yang tercatat di database BKN dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
-
Tahap II: Untuk honorer non-database BKN, dengan syarat sudah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut.
Bagi yang lolos, status mereka akan berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, untuk mengantisipasi PHK massal, pemerintah juga menyiapkan opsi PPPK paruh waktu. Skema ini diatur lewat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai “jaring pengaman” agar tenaga honorer tetap bisa mengabdi dan pelayanan publik tidak terganggu.
Opsi Terakhir: Kontrak PJLP
Jika semua jalur ASN tertutup, masih ada opsi terakhir: menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Status PJLP bukan ASN, melainkan kontrak tahunan berbasis pengadaan barang dan jasa. Mekanisme perekrutan ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah atau instansi masing-masing.
Dampak Besar bagi Instansi dan Masyarakat
Kebijakan ini akan mengubah peta kepegawaian nasional secara total. Tidak ada lagi istilah tenaga honorer yang statusnya abu-abu.
Namun, konsekuensinya tidak kecil. Potensi PHK massal bisa menimbulkan masalah sosial baru, terutama jika ribuan tenaga honorer di berbagai daerah tidak terserap skema ASN maupun PJLP.
Di sisi lain, bagi pemerintah, langkah ini penting untuk:
-
Menyelesaikan masalah honorer yang berlarut-larut hampir 20 tahun.
-
Menciptakan kepastian hukum dalam status kepegawaian.
-
Menjamin kualitas pelayanan publik dengan tenaga kerja yang lebih profesional.