IKN Pos
Minggu, September 28, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025

by Derry Sutardi
17:48 September 28, 2025
in News
A A
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2025, mereka tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga dua tunjangan tambahan, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” – bunyi Pasal 6 PP No. 8/2024.

Alasan Pemerintah: Jaga Daya Beli Pensiunan di Tengah Inflasi

Kebijakan ini tidak hadir tanpa alasan. Pemerintah menilai penambahan tunjangan sangat penting untuk menopang daya beli para pensiunan, terutama di tengah tekanan inflasi yang masih memengaruhi harga kebutuhan pokok.

Dengan tambahan tunjangan ini, pensiunan PNS diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, mulai dari belanja pangan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Rincian Tambahan Tunjangan Pensiunan PNS

Ada dua jenis tunjangan tambahan yang akan diterima pensiunan PNS, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terbagi menjadi dua komponen:

  • Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga usia 21 tahun atau sudah menikah/bekerja).

Berikut rincian nominal tunjangan keluarga berdasarkan golongan:

  • Tunjangan Suami/Istri:

    • Golongan I: Rp174.810 – Rp196.220

    • Golongan II: Rp174.810 – Rp307.870

    • Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960

    • Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.710

  • Tunjangan Anak:

    • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134

    • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574

    • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592

    • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

2. Tunjangan Pangan

Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan secara merata kepada pensiunan dari semua golongan (I-IV).

Page 1 of 2
12Next
Tags: pensiunan PNStaspentunjangan keluarga pensiunantunjangan pangan pensiunantunjangan pensiunan PNS

Derry Sutardi

Next Post

Sektor Pariwisata Diproyeksikan Jadi Penopang Ekonomi Provinsi Penyangga IKN

Aset Kripto Terjun Bebas: Likuidasi Capai Rp 18,9 Triliun, Investor Diminta Waspada tapi Jangan Panik!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Prabowo Wajibkan Sertifikat Higiene untuk Dapur MBG

20:05 September 28, 2025

Kepengurusan Baru IKA UNPAD Kaltim Dikukuhkan di Ibu Kota Nusantara

20:00 September 28, 2025

Terkesan dengan Sikap Indonesia soal Gaza, Sejumlah Kepala Negara Telepon Prabowo

19:21 September 28, 2025

BNI Pertegas Komitmen pada Transparansi Lewat Edukasi di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

19:13 September 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version